PASAMAN, - Satpol PP dan Damkar Pasaman, (Sumbar), menyita ratusan liter minuman keras jenis tuak dalam operasi yustisi pada 15 hingga 20 Februari 2022.
Operasi itu berlangsung di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Lubuk Sikaping, Bonjol, Panti dan Padang Gelugur.
Baca juga:
Amsakar: Selamatkan Bumi dari Sampah
|
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pasaman Zulfahmi mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi bahwa di beberapa kecamatan di daerah itu terdapat penjualan tuak.
"Diduga tempat-tempat penjualan tuak itu sudah meresahkan warga sekitar, " kata Zulfahmi, ke Wartawan Selasa (22/2/2022).
Petugas lalu turun ke lokasi dan menyita barang bukti ratusan liter tuak. Selanjutnya, barang bukti itu dibawa ke Mako Satpol PP dan Damkar Pasaman.
"Ada 233 liter tuak yang diamankan dalam operasi di beberapa lokasi itu, " jelasnya.
Sedangkan terhadap delapan orang pedagang yang kedapatan menjual tuak itu diberi surat teguran tertulis.
"Masing-masing sudah kita buatkan surat pernyataannya. Jika nanti mereka masih melakukan hal serupa, maka kasusnya akan kita limpahkan ke pengadilan, " tukasnya.(**)